ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP Fisika Madrasah aliyah kota banda aceh
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada
Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Fisika Madrasah Aliyah Kota Banda
Aceh yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Fisika M A Kota
Banda Aceh berkedudukan di kota Banda Aceh dengan alamat Madrasah Inti di MAS
Darul Ulum Kota Banda Aceh Jl. Syiah Kuala No 5 Banda Aceh
Pasal 3
Sifat
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fisika MA
Kota Banda Aceh bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar
cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Fisika MA baik guru maupun
siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1. Program kerja
adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode
2. Program kerja
tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan
organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
1. Pengurus
merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai
berikut :
a. Pelindung
b. Pembina
c. Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan
Program
g.
Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi Sarana dan Prasarana
h.
Bidang Pengembangan Karir dan Profesi
i.
Bidang Humas dan Kerjasama
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Fisika MA Kota Banda Aceh dijabat
oleh Kepala kantor Kementerian Agama kota Banda .
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Fisika MA Kota Banda Aceh dijabat
oleh Kepala seksi Pendidikan Madrasah, Ketua
POKJAWAS dan ketua k2M Kemenag
kota Banda Aceh.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
1. Hubungan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fisika Kota Banda Aceh dengan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Banda Aceh
bersifat pembinaan.
2. Hubungan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fisika Kota Banda Aceh dengan POKJAWaS Kementerian Agama Kota Banda Aceh bersifat fungsional dan pembinaan.
3. Hubungan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fisika Kota Banda Aceh dengan K2M
Kementerian Agama Kota Banda Aceh bersifat Konsultatif dan pembinaan.
Pasal 9
Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Fisika Kota Banda Aceh harus berlatar belakang Pendidikan Ilmu Fisika
Pasal 10
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam
organisasi.
Pasal 13
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang
diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 14
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada
Ketua organisasi.
Pasal 15
Persyaratan Pengurus
1. Anggota Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fisika Kota Banda Aceh;
2. Aktif dalam
kegiatan yang diadakan oleh kepengurusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Fisika Kota Banda Aceh
Pasal 16
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih
atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 17
Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Fisika Kota Banda Aceh dibentuk oleh rapat Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) Fisika Kota Banda Aceh, melalui pemilihan secara langsung dengan masa
jabatan/ masa bakti selama 4 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai
Kepala Kepala Madrasah secara otomatis
berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 19
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila
:
1. Meninggal dunia.
2. Tidak menjadi guru Fisika Kota Banda
Aceh
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 20
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
1. Menilai laporan pertanggungjawaban
Pengurus.
2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun Program Kerja
4. Memilih Pengurus.
5. Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 21
Sidang Istimewa Anggota MGMP
1. Sidang
Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a. Terjadi penyimpangan AD / ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari
anggota MGMP Kimia Kab. Jembrana
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang
Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang
Anggota
MGMP.
Pasal 22
Rapat – rapat
Rapat – rapat bersifat untuk :
1. Mengevaluasi Program Kerja.
2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
3. Melakukan konsolidasi organisasi.
4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran
untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 23
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1. Sidang Anggota MGMP
diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
2. Rapat Pengurus
diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3. Pertemuan MGMP
diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali satu semester.
4. Rapat dianggap
sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5. Apabila quorum
tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota–anggota yang hadir rapat dianggap
sah.
6. Keputusan rapat
dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7. Tata tertib dan
rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding/rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi
harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN
STEMPEL
Pasal 25
Lambang
Lambang
organisasi dan stempel Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fisika Kota Banda
Aceh berbentuk bulat Struktur Atom dan lambang ikhlas beramal sebagai berikut:
BAB VIII
PENUTUP
1. Anggaran Rumah
Tangga ini untuk pertama kali dibuat pada pertemuan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) Fisika Kota Banda Aceh di Aula MAN 2 Kota Banda Aceh pada tanggal
14 januari 2020.
2. Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota untuk Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) Fisika Kota Banda Aceh.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Tanggal
:10 Januari 2020
MGMP Fisika MA Kota Banda Aceh
Sekretaris Ketua,
Ridhwan Samsul
bahri
Mengetahui Mengetahui
Ketua K2M Banda Aceh Ketua
Pokjawas Kota Banda Aceh
Muzakkar
Usman Hj.
Nurlaila
Menyetujui
Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah
Kementerian
Agama kota Banda Aceh
Mulizar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar