Anggran Dasar (AD)

ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN Fisika madrasah aliyah

KOTA banda aceh  PROVINSI aceh

 

MUKADIMAH

Dengan rahmat Allah yang maha kuasa Tuhan Yang Maha Esa

 

Kami kelompok guru Fisika Kota Banda Aceh  menyadairi pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Fisika,demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru fisika bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

 

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat ikhlas Beramal serta motto "dari guru, pleh guru, dan untuk guru", maka kami para guru Kola Banda Aceh bersama-sama membentuk organjsasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Fisika kota Banda Aceh yang disingkat MGMP Fisika MA Kota Banda Aceh yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

 

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1

Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Fisika Kota Banda Aceh MGMP Fiisika MA Kota Banda Aceh

 

Pasal 2
Dasar Pendirian

 

MGMP Fisika Kota Banda Aceh didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kementerian Agama Kota Banda Aceh No. 309 Tahun 2021 tanggal 06 Mei 2021

 

 

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

 

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

 

1.      MGMP Fisika Kota Banda Aceh berkedudukan di Kota Banda Aceh.

2.      MGMP Fisika Kota Banda Aceh bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

 

Pasal 4 Tujuan

 

Tujuan organisasi profesi ini adalah

1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru Fisika MA dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pem-belajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/ profesi guru, dan sebagainya.

2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta Baling memberikan bantuan dan umpan batik.

3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.

4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.

5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembang-kan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.

6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

 

BAB III
ORGANISASI

 

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

 

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Fisika Kota Banda Aceh diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

 

Hak dan kewajiban pengurus MGMP Fisika Kota Banda Aceh adalah:

  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  4. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung-jawabkan kepada Rapat Anggota.

 

BAB IV

KEPENGURUSAN

 

Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1           Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali dalam pemilihan periode berikutnya.

2           Pengurus dipilih langsung oleh anggota.

3           Latar belakang pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
KEANGGOTAAN

 

Pasal 8
Syarat Keanggotaan

1.      Anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh terdiri dari Guru-guru Fisika PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Fisika di Madrasah Aliyah Kota Banda Aceh baik di Madrasah Negeri maupun di Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

 

Kewajiban anggota adalah:

1.         Membantu terlaksananya tujuan organisasi.

2.         Mematuhi aturan man putusan organisasi.

3.         Menjaga martabat dan kehormatan profesi

4.         Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.

5.         Anggota berhak mendapat birnbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.

6.         Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.

7.         Seluruh anggota berhak mer.gajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

 

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

 

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :

A.      Kegiatan Rutin:

1.      Diskusi permasalahan pembelajaran.

2.      Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.

3.      Analisis kurikulum.

4.      Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.

5.      Pembahasan materi dan pemantapan merohadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

B.      Kegiatan Pengembangan:

1.      Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.

2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah.

3.      Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.

4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diktat berjenjang).

5.      Penerbitan jurnal MGMP.

6.      Penyusunan dan pengembangan website MGMP.

7.      Forum MGMP Fisika Kota Banda Aceh.

8.      Kompetisi kinerja guru.

9.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).

10.  Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).

11.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).

12.  TIPD (Teachers International Professional Development)

 

BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

 

1.      Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurargnya sekali dalam satu periode kepengurusan.

2.      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasa112

 

1.      Pembiayaan MGMP Fisika Kota Banda Aceh berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.

2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

 

1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP Fisika Kota Banda Aceh perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.

2.      Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP Fisika Kota Banda Aceh meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

3.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP Fisika Kota Banda Aceh, ketua K2M, dan Kepala kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

 

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

 

1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.

3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.

4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

 

Pasal 15

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh.

 

Pasal 16

Pembubaran

 

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh.

3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh angguta MGMP Fisika Kota Banda Aceh yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kepala Kantor kementerian Agama Kota Banda Aceh.

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Fisika Madrasah Aliyah Kota Banda Aceh di aula MAN 2 Banda Aceh tanggal 15 Mei 2020

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di    : Banda Aceh

Tanggal             :16 Mei 2021

 

MGMP Fisika MA Kota Banda Aceh

 

Sekretaris                                                        Ketua,

 

 

 

Ridhwan                                                          Samsul bahri

 

Mengetahui                                                    Mengetahui

Ketua K2M Banda Aceh                                  Ketua Pokjawas Kota Banda Aceh

 

 

 

 

Muzakkar Usman                            Hj. Nurlaila

 

Menyetujui

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

Kementerian Agama kota Banda Aceh

 

 

 

 

Mulizar

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar