ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN Fisika madrasah aliyah
KOTA banda aceh PROVINSI
aceh
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru Fisika
Kota Banda Aceh menyadairi pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan
profesionalisme guru Fisika,demi
terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Kami para guru fisika bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan
ini, dan dengan semangat ikhlas Beramal serta motto "dari
guru, pleh guru, dan untuk guru", maka kami para guru Kola Banda Aceh bersama-sama membentuk organjsasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Fisika kota Banda Aceh yang disingkat MGMP
Fisika MA Kota Banda Aceh yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini
diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Fisika Kota Banda Aceh MGMP Fiisika MA Kota Banda Aceh
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Fisika Kota Banda Aceh didirikan berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kementerian Agama Kota Banda
Aceh No. 309 Tahun 2021 tanggal 06 Mei 2021
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan
Sifat
1. MGMP Fisika Kota Banda Aceh berkedudukan di Kota Banda Aceh.
2. MGMP Fisika Kota Banda Aceh bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4 Tujuan
Tujuan organisasi
profesi ini adalah
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru Fisika MA dalam berbagai hal, khususnya penguasaan
substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pem-belajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan
kemampuan/ profesi guru, dan
sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta Baling memberikan bantuan dan umpan batik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih
profesional bagi peserta
kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan
membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembang-kan
profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan
fungsi pengurus MGMP Fisika Kota Banda Aceh diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban
pengurus MGMP Fisika Kota Banda Aceh adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat
mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban
yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara menangani
kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya
dipertanggung-jawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan
Pengurus
1
Periode Jabatan
Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali dalam pemilihan periode
berikutnya.
2
Pengurus dipilih
langsung oleh anggota.
3
Latar belakang
pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh terdiri dari Guru-guru Fisika PNS
dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Fisika di Madrasah Aliyah Kota Banda Aceh baik di Madrasah Negeri maupun di
Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
2.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur
Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan man
putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat
birnbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak
mer.gajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas,
kegiatan organisasi profesi ini adalah :
A.
Kegiatan Rutin:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program
semester, dan Rencana
Program Pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan materi dan pemantapan merohadapi
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B.
Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diktat berjenjang).
5.
Penerbitan jurnal MGMP.
6.
Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7. Forum MGMP Fisika Kota Banda Aceh.
8.
Kompetisi kinerja guru.
9.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media
TIK).
10.
Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang
memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam
pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi
antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
11.
Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
12.
TIPD (Teachers International Professional Development)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja
MGMP disusun sekurang-kurargnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasa112
1.
Pembiayaan MGMP Fisika Kota Banda Aceh berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP Fisika Kota Banda Aceh perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk
melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP Fisika Kota Banda Aceh meliputi mekanisme dan pelaporannya
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan
administrasi disampaikan kepada ketua MGMP Fisika Kota Banda Aceh, ketua K2M, dan Kepala kantor Kementerian
Agama Kota Banda Aceh.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan
Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga
dari jumlah anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar
dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat
Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus
dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan Rapat Anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga
dari jumlah anggota MGMP Fisika Kota Banda Aceh.
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh seluruh angguta MGMP Fisika Kota Banda Aceh yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kepala
Kantor kementerian Agama Kota Banda Aceh.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini
ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Fisika Madrasah Aliyah Kota Banda Aceh di aula MAN 2 Banda Aceh
tanggal 15 Mei 2020
2.
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Tanggal :16 Mei 2021
MGMP Fisika MA Kota Banda Aceh
Sekretaris Ketua,
Ridhwan Samsul
bahri
Mengetahui Mengetahui
Ketua K2M Banda Aceh Ketua
Pokjawas Kota Banda Aceh
Muzakkar Usman Hj.
Nurlaila
Menyetujui
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kementerian Agama kota Banda Aceh
Mulizar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar